Pelaksanaan Wisuda Periode II Tahun 2025 dilaksanakan secara langsung selama 1 hari dan 2 (dua) sesi pada Sabtu, 22 Novembe 2025. Untuk Fakultas Saintek hanya sesi 1 saja (pagi).
Ketentuan dan Tata Tertib Pelaksanaan Wisuda Periode II Tahun 2025

- Jadwal Pelaksanaan dan Jumlah calon Wisudawan
- Para calon wisudawan dan orang tua agar hadir tepat waktu paling lambat 30 (tiga puluh) menit sebelum dimulainya acara dan dipastikan telah sarapan pagi (untuk sesi I) dan telah makan siang (untuk sesi II).
- Orang tua/wali wisudawan diwajibkan membawa Undangan Wisuda yang sudah diberikan oleh panitia sebagai syarat memasuki ruangan wisuda. 1 (satu) Undangan berlaku untuk 2 (dua) orang tua/wali. Diluar dari jumlah yang sudah ditetapkan, maka tidak diperkenankan untuk masuk ke ruangan wisuda.
- Orang tua/wali wisudawan duduk sesuai dengan kursi yang sudah diarahkan oleh panitia wisuda.
- Dilarang membawa anak usia di bawah 12 tahun ke dalam ruangan wisuda tanpa terkecuali.
- Selama kegiatan berlangsung, para wisudawan dan orang tua wisudawan kiranya dapat mematuhi tata tertib untuk tidak hilir mudik dengan alasan apapun ataupun melakukan aktifitas yang dapat mengganggu ketertiban dan kesakralan pelaksanaan wisuda.
- Kendaraan yang diizinkan masuk ke area kampus hanya yang menggunakan Stiker yang sudah diberikan oleh panitia. Jalur masuk hanya dapat melalui Pos A Jl. Kolam ataupun Pos C Jl. Teratai menuju Jl. H. Agus Salim Siregar (Denah lokasi acara terlampir didalam undangan).
- Selama pelaksanaan wisuda berlangsung, wisudawan dan orang tua/wali diminta untuk menon-aktifkan nada dering handphone (silent) dan tidak dibenarkan berfoto di dalam ruangan wisuda.
- Perkuliahan mahasiswa di Kampus I diliburkan selama acara kegiatan wisuda sedangkan perkuliahan di Kampus II tetap berlangsung/aktif.
- Setiap calon wisudawan wajib mengikuti seluruh ketentuan dan tata tertib pelaksanaan wisuda Periode 2 tahun 2025.


